close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja.  Foto istimewa
icon caption
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja. Foto istimewa
Nasional
Rabu, 12 Juni 2024 12:41

Pemkab Mojokerto tandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja

Penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas Tahun Anggaran 2024 ini, digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto.
swipe

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja. Hal itu dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran dan membentuk integritas dan transparansi kepada seluruh penyelenggara negara dan semua elemen masyarakat.

Penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas Tahun Anggaran 2024 ini, digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Selasa (11/6) pagi. Kegiatan ini, disaksikan secara langsung oleh Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) wilayah 3 KPK Wahyudi Narso, Kepala Satgas Pencegahan Korwil III KPK Edi Suryanto dan Supervisor Pencegahan Korwil III KPK R Irawati.

Surat perjanjian kinerja dan pakta integritas ditandatangani semua camat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para staf ahli bupati dan asisten sekretaris daerah, sekretaris DPRD, direktur rumah sakit milik Pemkab Mojokerto, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, serta bupati dan wakil bupati.

Bupati Ikfina mengatakan, pembuatan pakta integritas dilakukan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi. Di antaranya, mencegah korupsi pada penggunaan fasilitas negara, pengadaan barang dan jasa, pemberian gratifikasi, dan jual beli jabatan.

"Targetnya mempunyai integritas. Jadi tahu bahwa integritas ini betul-betul harus dipegang dan dikembangkan dalam pelaksanaan tugas-tugasnya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih," terangnya.

Ikfina mengingatkan, jika dalam praktiknya masih ada pejabat nekat melakukan tindak pidana, maka pakta integritas itu, akan memperberat proses hukum.

"Kalau nanti ada pelanggaran terhadap pakta integritas kemudian diproses hukum, maka pakta integritas ini menjadi pemberat. Sehingga pakta integritas ini tidak sekadar dibaca dan ditandatangani, tetapi juga mempunyai konsekuensi,” jelasnya.

Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto ini menyebut, jika pihaknya mempunyai komitmen yang tinggi dalam mencegah tindak pidana korupsi sebagaimana program KPK. Terbukti, baru-baru ini Pemkab Mojokerto sukses mendongkrak hasil survei penilaian integritas (SPI).

Diketahui, indeks integritas Pemkab Mojokerto naik signifikan dibandingkan 2022. Jika 2022 di angka 74,00, pada 2023 menembus 77,30. Angka tersebut melampaui indeks integritas nasional.

“Survei penilaian integritas ini betul-betul dilakukan secara independen oleh KPK,” ungkapnya.

Pemkab Mojokerto sejauh ini, telah bekerja sama dengan KPK untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas. KPK telah memberikan pendampingan dan monitoring terhadap penggunaan APBD dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK. Di situ, Pemkab Mojokerto berkewajiban mengunggah dokumen penggunaan APBD untuk diverifikasi dan diperiksa oleh KPK.

“Dengan begitu, KPK menjadi tahu apa yang kami kerjakan dan teman-teman di internal Pemkab Mojokerto bisa merasakan kehadiran KPK dalam pelaksanaan tugasnya, tujuan utamanya dalam rangka pencegahan,” pungkasnya.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan